SOAL:
1. Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan sebutkan lawan dari hukum positif.
2. Sebutkan dan bandingkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Continue reading
SOAL:
1. Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan sebutkan lawan dari hukum positif.
2. Sebutkan dan bandingkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Continue reading
PENDAHULUAN
Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities ( humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan konsensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pasti alam / naturwissenschaften. Continue reading
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Continue reading
A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan Continue reading
I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer,” maka lebih baik kita memakaiistilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Continue reading
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan: Continue reading
Pengertian Hukum Tata Negara
1. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis. Continue reading
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi : Continue reading
Bab I Pengantar
Pendekatan hukum positivistik, normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum (legal reasoning) yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku Continue reading
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
– Prof. R Soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan Continue reading