Dasar-Dasar Ilmu Hukum

PENDAHULUAN

Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities ( humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan konsensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pasti alam / naturwissenschaften. Continue reading

Pokok-Pokok Hukum Perdata

I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum  privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer,” maka lebih baik kita memakaiistilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Continue reading

Bahan Kuliah Sosiologi Hukum

Bab I Pengantar

Pendekatan hukum positivistik, normatif, legalislitik, formalistik.

Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum (legal reasoning) yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku Continue reading